Logo

Pakar Administrasi Publik Unsri Soroti Kewenangan PJ Bupati Benteng

BENGKULU – Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni baru saja dilantik di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Bengkulu, Rabu (25/05/2022).

Heriyandi ditunjuk untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli berakhir. Mendagri menunjuk Heriyandi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri bernomor 131.17-1224 tahun 2022.

Dalam SK tersebut, Heriyandi ditulis bisa menginisiasi perda, melakukan mutasi, membatalkan dan membuat perizinan yang berbeda dari bupati sebelumnya.

Wewenang yang diberikan ini mendapat sorotan dari pakar Administrasi Publik Universitas Sriwijaya, Januar Eko Ariansyah. Menurut Eko, wewenang yang diberikan tersebut terlampau luas jika kebijakannya tidak melalui izin Mendagri.

“Itu nanti untuk melakukan mutasi atau mencabut dan mengubah kebijakan kepala daerah lama harus jelas urgensinya seperti apa. Harus ada izin tertulis dari Mendagri,” kata Eko pada bengkulunews.co.id, Rabu (25/05/2022).

Menurut Eko, kebijakan untuk melakukan mutasi dan pencabutan perizinan dari kepala daerah sebelumnya bertentangan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Baca Juga : Pria Asal Jambi Jabat PJ Bupati Benteng, Bisa Apa?

Pasal itu berbunyi penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Pj juga dilarang untuk membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Walaupun pada ayat (2) itu bisa dilakukan oleh izin mendagri. Tapi harus izin tertulis biar tidak ada kesewenangan Pj untuk mengotak atik kebijakan,” jelas Eko.

Eko mengingatkan, agar penjabat yang ditetapkan dapat memperhatikan masukan dari stakeholder terkait dan kebutuhan daerah dalam membuat kebijakan baru.

“Mendengar masukan dari stakeholder daerah sebalum mengambil kebijakan. Itu yang harus dilakukan,” sampai Eko.

Heriyandi Roni merupakan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Ia juga pernah mengisi jabatan mentereng.

Diantaranya tercatat pernah menjabat Kepala Subdit Wilayah V Pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kepala Biro Pemerintahan (Karopem) Provinsi Jambi dan Kabid di Bappeda dan ESDM Provinsi Jambi.