Bengkulu News #KitoNian

Notaris dan Aplikasi Anti Pencucian Uang – PPATK

Oleh : Deni Yohanes,SH.,M.Kn,

BENGKULU – Aplikasi GoAML adalah aplikasi yang dikelola oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aplikasi ini merupakan perangkat yang bertujuan untuk mencegah atau mendeteksi secara dini dan lebih detil mengenai terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan, seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembetantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada Notaris, penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan/jasa lainnya dalam memberikan data pelaporan secara online. Caranya cukup dengan mengisi formulir pelaporan mengenai terdeteksinya transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Ini dapat dilakukan pada saat pemberi jasa telah memenuhi syarat sebagai pelapor terhadap pengguna jasanya.

Khusus bagi Notaris, konsekuensi kewajiban pelaporan ini baru terjadi apabila Notaris memberikan jasa di luar kewenangan jabatannya. Dalam peraturan perundang-undangan Notaris sebagai pemberi jasa telah dikategorikan sebagai pihak pelapor yang wajib terdaftar di aplikasi GoAML – PPATK. Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM) terhadap pengguna jasanya.

Sebelum melakukan LTKM, Notaris sebagai pihak pemberi jasa wajib melakukan penerapan PMPJ, yaitu prinsip yang diterapkan oleh Notaris dengan cara melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi pengguna jasa, baik perorangan, koorporasi dan legal arrengement. Notaris selanjutnya melakukan verifikasi terhadap pengguna jasa, sampai dengan melakukan pemantauan pada kewajaran transaksi keuangan dari pengguna jasa.

Apabila terindikasi TKM atau transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa bertujuan untuk menyamarkan transaksi keuangan yang tidak sesuai profil serta dapat berpontensi pada terjadinya tindak pidana pencucian uang, maka Notaris sebagai pemberi jasa wajib melakukan LTKM ke PPATK dengan mengisi formulir pelaporan melalui aplikasi GoAML.

Notaris yang belum terdaftar pada aplikasi GRIPS – PPATK diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu berupa registrasi organisasi dan petugas administrator, termasuk petugas pelapor. Setelah semua pengisian pengkinian data dan registrasi diselesaikan oleh para Notaris maka data yang disampaikan akan diverifikasi lebih lanjut oleh PPATK. Notaris akan menerima pemberitahuan dari PPATK dalam bentuk notifikasi berupa persetujuan atau penolakan dari pengisian pengkinian data dan registrasi yang disampaikan kepada PPATK .

Pengisian pengkinian data dan registrasi Notaris pada aplikasi GoAML ini tidak serta merta membuat semua tindakan Notaris sebagai pemberi jasa wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melakukan LTKM kepada PPATK. Ini tidak bisa dilakukan apabila tidak terpenuhi persyaratan TKM pada saat PMPJ. Walaupun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris sebagai pejabat umum ditetapkan sebagai pihak pelapor untuk setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kewajiban penerapan PMPJ oleh Notaris untuk mendeteksi TKM sebelum melakukan LTKM hanya bisa dilakukan apabila terpenuhi persyaratan seperti terdapat transaksi keuangan mata uang rupiah/asing yang nilainya setara dengan Rp 100.000.000, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 4 PermenkumHam Nomor 09 Tahun 2017.

Persyaratan tertentu bagi Notaris dalam melakukan LTKM atau menjadi pihak pelapor terhadap pengguna jasanya ke PPATK, melalui aplikasi GoAML, yaitu :

  • Notaris bertindak sebagai pemberi jasa lainnya untuk pengguna jasa diluar kewenangan jabatannya;
  • Ada hubungan usaha antara Notaris (selaku pemberi jasa) dengan pengguna jasa (bersifat kontraktual) dan;
  • Bertindak secara langsung untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa. Termasuk perbuatan Notaris membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif untuk kepentingan penampungan dana pengguna jasa.

Notaris sebagai pemberi jasa dikecualikan dari kewajiban sebagai pihak pelapor terhadap pengguna jasanya atau melakukan LTKM, sesuai dengan rujukan dalam rekomendasi FATF pada poin 16 bahwa Pengacara, Notaris, Profesional hukum mandiri lainnya dan akuntan yang bertindak sebagai profesi hukum mandiri tidak diwajibkan untuk melaporkan dugaan – dugaan apabila informasi terkait didapatkan karena menjalankan kerahasiaan profesi atau hak istimewa profesi hukum.

Apabila terjadi TKM berdasarkan penerapan PMPJ yang dilakukan Notaris sebagai Pemberi Jasa, dan mewajibkan Notaris harus membuat LTKM kepada PPATK, maka perbuatan pelaporan yang dilakukan oleh Notaris tersebut tidak terkategori perbuatan mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan menurut Undang – Undang Jabatan Notaris. Alasannya, karena yang dilaporkan adalah tindakan Notaris di luar pelaksanaan jabatannya. Tindakan tersebut adalah perbuatan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa.

Ada beberapa tindakan dari Notaris yang dapat menyebabkan seorang Notaris di kategorikan telah bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, antara lain sebagai berikut :

  • Tindakan yang didasarkan pada surat kuasa, baik khusus maupun umum;
  • membantu menyiapkan dokumen dan data pendukung , baik secara elektronik atau bentuk lainnya ,yang membuktikan terjadinya suatu transaksi;
  • melakukan perbuatan penyimpanan asset milik pengguna jasa;
  • menyetorkan , menarik uang , mentransfer , menempatkan deposito , dan transaksi perbankan lainnya untuk dan atas nama pengguna jasa;
  • melaksanakan pembayaran pajak pembelian dan penjualan atas nama dan berdasarkan permintaan pengguna jasa;
  • melaksanakan roya , peningkatan hak dan penurunan hak untuk kepentingan pengguna jasa;
  • melaksanakan pemeliharaan data dan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya / pengurusan SKT tanah menjadi sertifikat tanah;
  • melaksanakan pemeliharaan data selanjut nya untuk kepentingan pengguna jasa yang bukan merupakan tugas PPAT.

Oleh karena itu, masyarakat atau koorporasi yang menjadi pengguna jasa Notaris diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas sesuai fakta pada saat melakukan hubungan usaha dengan Notaris. Karena Notaris akan menerapkan Prosedur PMPJ, baik sederhana atau mendalam sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, berupa identifikasi dan verifikasi serta pemantauan terhadap transaksi dari pengguna jasa yang melibatkan jasa Notaris dalam pengurusannya. Notaris berhak menolak memberikan jasanya apabila dalam pelaksanannya pengguna jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ. Notaris juga berhak meragukan informasi dan data yang diberikan oleh pengguna jasa. 

Sebagai Pejabat Umum, Notaris itu merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam pembuatan akta akta perjanjian dan legalitas koorporasi, maka semua tindakannya harus sesuai mengikuti ketentuan peraturan perundang – undangan, dalam rangka mendukung pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karena ada sanksi terhadap Notaris, apabila sengaja melalaikan kewajiban pelaporan TKM, baik berupa sanksi administratif atau pun sanksi pidana. Notaris Tidak perlu khawatir, sebab pelaporan ini dijaga dan dilindungi kerahasiaannya oleh PPATK .

Penulis merupakan Ketua Pengurus Daerah Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia

Baca Juga : Notaris Di Bengkulu Menggelar Zoom Meeting GOAML – PPATK

Baca Juga
Tinggalkan komen