Logo

Notaris di Bengkulu Menggelar Zoom Meeting GOAML – PPATK

Notaris di Bengkulu Menggelar Zoom Meeting GOAML - PPATK

Notaris di Bengkulu Menggelar Zoom Meeting GOAML - PPATK

BENGKULU – Notaris  di Provinsi Bengkulu menggelar Zoom meeting tentang tata cara pengkinian data dan registrasi pada aplikasi GOAML, Jumat (10/9/2021).

Aplikasi Sistem Pencucian Uang yang dikelola oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini merupakan aplikasi yang bertujuan untuk mencegah atau mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan seperti yang tertulis pada Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Ketua Pengwil Bengkulu INI, Idayanti,SH mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para Notaris dan PPAT Bengkulu akan pentingnya pengkinian pengisian data GOAML.

“Hal ini sesuai dengan peraturan Kepala PPATK Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi GOAML,” kata Idayanti.

Ketua Pengwil Bengkulu INI, Idayanti,SH

Selain memberikan penjelasan terkait GOAML, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pengisian pengkinian data dan registrasi GOAML yang dipandu secara langsung oleh Pengurus Pusat INI, Herna Gunawan, SH.,M.Kn.

“Pengkinian data GOAML ini ditujukan bagi Notaris yang sudah terdaftar di GRIPS dan datanya sudah diimigrasikan pada aplikasi GOAML. Sedangkan bagi Notaris yang belum terdaftar di GRIPS harus melakukan registrasi organisasi dan petugas administrator, termasuk petugas pelapor,” sambung Idayanti.

Setelah semua pengisian pengkinian data dan registrasi diselesaikan, data ini akan di verifikasi oleh PPATK. Notaris selanjutnya akan menerima notifikasi persetujuan atau penolakan.

“Apabila ada penolakan maka harus dilakukan lagi perbaikan data,” jelas Idayanti.

Pengurus Pusat INI, Herna Gunawan, SH.,M.Kn

Pengkinian dan registrasi GOAML ini tidak serta merta semua tindakan dan perbuatan dari seorang Notaris wajib melakukan LTKM kepada PPATK.

Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris ditetapkan sebagai pihak pelapor untuk setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Sepanjang Notaris hanya menjalankan jabatan sesuai kewenangannya selaku Notaris, maka kewajiban melakukan LTKM tidak berlaku bagi Notaris,” demikian Idayanti. (red)