Logo

Niat Selundupkan 763 Ekor Baby Lobster, Dua Remaja Kaur Diamankan Polisi

Dua remaja Kaur saat diperiksa Polisi. -tribratanewsbengkulu

Dua remaja Kaur saat diperiksa Polisi. -tribratanewsbengkulu

BENGKULU – Kepolisian Resor Kabupaten Kaur menggagalkan penyelundupan 769 ekor baby lobster dari tangan kedua remaja asal kabupaten Kaur.

Dua remaja warga Kecamatan Kaur Selatan yang menyelundupkan baby lobster tersebut berinisial AP (19) dan DW (19). Keduanya ditangkap pada hari Rabu (4/8/21 ) sekitar pukul 15.00 WIB, saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal kabupaten kaur.

“769 ekor beby lobster yang kita amankan ini terdiri dari dua jenis,yakni jenis pasir dan jenis mutiara,” kata Kapolres kaur AKBP Dwi agung setyono, S.IK, MH.

Penangkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada dua orang membawa benur menggunakan sepeda motor dengan nopol BD 6369 WH, yang akan diantarkan ke toke asal Lampung yang menunggu di perbatasan Kaur-Lampung.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung mengejar kedua remaja tersebut dan berhasil dicegat di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan baby lobster dari kedua remaja tersebut.

Saat ini Polres Kaur masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku guna mengungkap jaringan dari keduanya. Kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (rls)