
Walikota Bengkulu Helmi Hasan
KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran (SE) nomor : 421.2/25/II.D.DIK/2021. SE ini berisi larangan sekolah untuk memungut biaya seragam kepada murid selama pandemi Covid-19.
“Dilarang melakukan pungutan apa pun yang memberatkan orangtua murid dan juga para orangtua tak diwajibkan membeli seragam sekolah,” jelas Helmi, Rabu (18/8/2021).
Selain meringankan biaya seragam, Helmi juga memperbolehkan murid yang belum memiliki seragam sekolah untuk mengenakan pakaian bebas. Ini dilakukan hingga ekonomi membaik.
“Boleh pakai baju bebas pantas untuk sementara selama pandemi Covid-19 dan sampai membaiknya perekonomian di tengah masyarakat,” tuturnya. (red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!