Murid Boleh Pakai Baju Bebas, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Seragam Walikota Bengkulu Helmi Hasan Terbit : Agustus 18, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran (SE) nomor : 421.2/25/II.D.DIK/2021. SE ini berisi larangan sekolah untuk memungut biaya seragam kepada murid selama pandemi Covid-19. “Dilarang melakukan pungutan apa pun yang memberatkan orangtua murid dan juga para orangtua tak diwajibkan membeli seragam sekolah,” jelas Helmi, Rabu (18/8/2021). Selain meringankan biaya seragam, Helmi juga memperbolehkan murid yang belum memiliki seragam sekolah untuk mengenakan pakaian bebas. Ini dilakukan hingga ekonomi membaik. “Boleh pakai baju bebas pantas untuk sementara selama pandemi Covid-19 dan sampai membaiknya perekonomian di tengah masyarakat,” tuturnya. (red) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu Ular Piton 6 Meter Masuk Rumah Warga, Damkar Bantu Evakuasi Pj Walikota Bengkulu Hadiri Ramah Tamah dan Pisah Sambut di Balai Raya Semarak BPN Kota Bengkulu: Tidak Usah Ragu, Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Lebih Aman 50 Anak Didik di LPKA Menerima e-KTP dan KIA Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio BPBD Susun Strategi Pasca Bencana di Kota Bengkulu