Logo

Masyarakat Diminta Lapor Bila Temukan Obat Diatas HET

Ilustrasi

Ilustrasi

KAUR – Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK meminta masyarakat Kaur untuk segera melapor jika menemukan adanya obat yang dijual diatas Harga Eceran tertentu di wilayah hukum Polres Kaur selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab, polisi bakal menindak tegas praktik yang memanfaat penderitaan masyarakat tersebut.

“Untuk masyarakat Kaur jika menemukan adanya hal tersebut bisa segera melaporkan ke call center kita 110 langsung,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK.

Dikatakan Kasat, ia meminta kepada masyarakat agar jangan sungkan untuk segera melaporkan ke pihaknya. Karena informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan guna mengungkap adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan pribadi di masa pandemi saat ini.

“Jangan ragu untuk segera melapor ke kita karena informasi sekecil apapun dapat membantu kami dalam menciptakan Kaur yang aman dan kondusif dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat, selain itu ia juga meminta masyarakat diminta melaporkan jika menemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.

Sebab pelaku usaha atau yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.

“Kalau ada yang menjual atau menimbun obat-obatan melebihi HET segera lapor ke kita. Juga kita berharap dukungan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan Covid-19,” harapnya. (ril)