Logo

Maling Empat Unit AC Hotel, Warga Anggut Diringkus

DAT, warga Anggut yang ditangkap polisi

DAT, warga Anggut yang ditangkap polisi

KOTA BENGKULU – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap DAT (25) warga Kelurahan Anggut Bawah yang mencuri empat unit AC milik Hotel Pantai Panjang. DAT ditangkap di Jalan Ratu Samban Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu, pada Rabu (01/09/21) sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik mengungkapkan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021 saat pelapor Fauzan mau mengecek mesin air di dalam hotel sekitar jam 09.30 WIB.

Saksi merasa curiga melihat kabel yang terlepas dari jepitan dekat atap kamar hotel dan melihat jendela kamar hotel sudah terbuka dan melihat mesin luar AC kamar sudah tidak ada. Ia lalu mengecek ke dalam kamar dan mendapati empet unit AC sudah raib.

Setelah mengetahui hal tersebut Fauzan kemudian mencari dan melihat ada jejak kaki yang mengarah ke tanah kosong sebelah hotel. Setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung melapor ke polisi.

“Setelah mengetahui AC hilang pelapor, langsung melapor ke manejer hotel kemudian langsung melapor ke polisi,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (2/9/2021).

Kasat Reskrim mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka juga keberadaannya. Dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Komponen Air Conditioner (AC).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Kasat Reskrim. (rls)