Logo

Lawan Rekomendasi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Kota Bengkulu Dinyatakan Bersalah

Bengkulu – Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Selain diberhentikan, kelima Komsioner KPU Kota dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi peringatan keras.

Hal itu, sebagaimana bunyi amar putusan DKPP RI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/12/219) dengan nomor perkara: 263-PKE-DKPP/VIII/2019, teradu KPU Kota Bengkulu.

Menanggapi hasil keputusan tersebut, pengacara pengadu, Abdusy Syakir, SH didampingi Rendra Edwar Fransisko, SH mengaku tidak puas.

Dia mengatakan semestinya sanksi yang diberikan kepada kelima Komisioner KPU Kota Bengkulu adalah pemberhentian tetap. Pasalnya, banyak fakta persidangan yang membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

“Banyak fakta persidangan mereka (teradu) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Seperti mengkaji ulang rekomendasi Bawaslu. Padahal wewenang tersebut melekat pada Bawaslu,” katanya.

Fakta persidangan lain, lanjutnya, Bawaslu Provinsi telah mengirimkan surat yang menguatkan rekomendasi temuan Bawaslu Kota, atas banding koreksi yang dilakukan Nuzuludin. Namun, KPU Kota tetap melakukan pleno dan menetapkan Nuzuludin sebagai calon terpilih.

“Permintaan banding koreksi, itu diajukan oleh saudara Nuzuludin sendiri ke Bawaslu Provinsi. Dan sudah dibalas oleh Bawaslu Provinsi. Semestinya KPU menjalankan rekomendasi tersebut, bukan mengabaikanya,” katanya.

Menurut Syakir, jalur upaya hukum yang digunakan saudara Nuzuludin adalah cara yang benar. Namun, jika masih tidak puas hasil banding koreksi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi, masih ada satu upaya hukum lagi yaitu ke Mahkamah Agung.

“Itu semestinya yang dilakukan oleh calon yang tidak puas dengan hasil rekomendasi keputusan Bawaslu. Tapi KPU Kota tetap berani melakukan pleno,” katanya lagi.

Selain itu, lanjut Syakir, konsekuensi terhadap keputusan ini, calon yang ditetapkan oleh KPU Kota juga cacat hukum. Maka calon yang telah dilantik harus dianulir dan diganti.

Dengan keputusan bersalah dan sanksi peringatan keras, Syakir menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah membuktikan Nuzuludin rangkap jabatan dan melakukan pelanggaran adiministrasi.

“Jabatan Sekeretaris BMA, itu ia sandang setelah, dia sudah ditetapkan KPU sebagai Daftar Calon Tetap. Saat sidang kode etik KPU menunjukkan surat pengunduran diri Nuzuludin dari kepengurusan BMA, tapi tanggalnya setelah rekomendasi Bawaslu keluar. Dan anehnya lagi, surat tersebut berkop KPU Kota,” ungkap Syakir.

Kendati demikian, Syakir menghormati keputusan yang dikeluarkan DKPP RI. Sifat keputusan yang dikeluarkan DKPP RI final dan mengikat.

“Iya, kita menghormati putusan DKPP yang sifatnya final, namun setelah Komisioner KPU diberikan sanksi, kami akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menganulir produk penetapan KPU Kota karena jika prosedurnya cacat, maka tentunya produknya cacat hukum” tutup Syakir.

Dipihak lain, Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stepensent, ketika dikonfirmasi pihaknya baru akan menentukan sikap setelah mendapatkan salinan resmi putusan dari DKPP RI.

“Kita masih menunggu salinan resmi putusan DKPP tersebut. Nantinya baru akan mengambil langkah-langkah sesuai amar putusan itu,” ujar Anggi.

“Kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu. Insya Allah kita siap,” singkat Anggi.

Baca juga : 5 Komisioner KPU Kota Bengkulu Disidang Kode Etik

Sebelumnya KPU Kota Bengkulu mentahkan rekomendasi dugaan temuan Bawaslu Kota Bengkulu terkait pelanggaran adminstratif pencalonan anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu terpilih dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 3.

Ketua KPU Kota, Zaini menyebut berdasarkan kajian yang dilakukan KPU, pihaknya menyimpulkan tidak menemukan pelanggaran adminstrasi terhadap Nuzuludin.

Seperti diketahui, Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin, diduga melakukan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu, karena mulai dari tahapan awal proses Pendaftaran Calon hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu, diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2018-2023.

Nuzuludin, SE, Caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, dari Partai Gerindra Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Singaran Pati dan Gading Cempaka. Dia diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Info grafis keputusan DKPP RI @Ist

Bawaslu Kota melalui suratnya kepada Ketua KPU Kota Bengkulu Perihal Klarifikasi, pada lembar Kedua huruf di bagian akhir kalimat surat, Bawaslu Kota Bengkulu menyatakan, terkait Badan lain yang Anggarannya bersumber dari Keuangan Negara sudah cukup jelas (Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), sehingga KPU Kota Bengkulu tidak perlu menafsirkan (membuat tafsir sendiri).

Di lembar Ketiga angka 3 disebutkan, terkait penggunaan Formulir Model PAPTL-2 (seharusnya) digunakan untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu yang bersifat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan bukan digunakan untuk menindaklanjuti penerusan pelanggaran adminsitrasi Pemilu.

“Dengan demikian, pernyataan KPU Kota Bengkulu yang menyatakan Nuzuludin tidak terbukti melakukan Pelanggaran adminstrasi Pemilu adalah pernyataan keliru dan tak prosedural, karena formulir tersebut digunakan untuk menyatakan terbukti atau tidak terbukti suatu dugaan pelanggaran adminsitrasi Pemilu,” isi surat balasan Bawaslu Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Rayendra Pirasad SHI,

“Berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan; a). KPU Kota Bengkulu telah Melampaui Kewenangan atributif yang Melekat pada Bawaslu Kota dengan cara Membuat Tafsir baru terhadap Kajian hasil sebuah Temuan/Laporan oleh Bawaslu Kota Bengkulu; dan b), Bahwa KPU Kota Bengkulu Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu,” pada bagian paling akhir Suratnya.

Penulis: Yudi Arisandi