Langgar Kode Etik Profesi Polri, Personel Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Dwinka Kurniawan
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Personel Polresta Bengkulu Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

BENGKULU Polresta Bengkulu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, di Halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (13/11/24) pagi.

PTDH itu dilakukan terhadap Bripka Junaidi yang bertugas di Satsamapta Polresta Bengkulu. Dia diberhentikan setelah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tabun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Pelaksanaan upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kapolresta Bengkulu, mengatakan pemberhentian itu setelah sebelumnya dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu.

“Agar selalu mengelola mental yang baik, tidak ada hidup tanpa perjalanan yang tenang-tenang saja karena pasti banyak hambatan hingga untuk itulah kualitas diri kita diuji. Untuk itu kami mengharapkan seluruh personel bekerja dengan maksimal,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.

Terakhir, sambung Kapolresta, ia selalu berpesan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu untuk bekerja dengan kinerja baik dan selalu mengasah kemampuannya, serta jangan sampai terlibat tindak pidana apapun.

“Hal inilah yang menjadi pelajaran untuk bisa bekerja dengan etos kerja lebih baik,” tutupnya.