Logo

Lagi, Sat Narkoba Polres Bengkulu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap dua orang pelaku penyalagunaan Narkoba. Pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

“Ada dua tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, dalam keterangan pers rilisnya, Rabu (18/3/20).

Tersangka pertama PY alias Dayang (45), warga Jalan Pantai Indah Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ini ditangkap di lokalisasi Pulau Baai Bengkulu.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, 1 unit handphone, 6 buah plastik klip, 1 pak plastik klip, 3 buah pipet skop dan 1 buah solatip.

Sedangkan tersangka kedua LV (38), warga Jalan Z Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ini ditangkap pada Selasa (17/3/20) sekira pukul 07.30 WIB.

“Dari tersangka kedua, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone, 1 buah dompet dan 1 unit kendaraan roda dua. Tersangka kedua ini kita tangkap setelah koordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah,” jelas Kasat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(cw3)