Logo

KPU Mulai Tentukan Minimal Dukungan Calon Independen

Bengkulu – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan dimulai. Maka akhir bulan ini, tepatnya 26 Oktober KPU Provinsi Bengkulu dan kabupaten akan mulai menggodok dan menentukan angka minimal dukungan calon perseorangan (indipenden).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Iwan Saputra, saat penandatanganan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD), Senin (14/10/19) kemarin.

“Efektif tahapan Pilgup dan Pilbup akan dimulai 1 November 2019. Namun pada tanggal 26 November 2019 ini, pelaksanaan sudah akan dilakukan yakni menentukan angka nilai nominal dukungan atau KTP untuk calon independen, yang akan mengikuti Pilgup dan Pilbup 2020,” ungkapnya.

Ia mengatakan, di bulan November 2019 kita akan mengumumkan berapa jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan. Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungannya akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019.

“Untuk efektifnya 1 November 2019 ini, kita akan melakukan sosialisasi terhadap mekanisme untuk calon perseorangan. Selain itu juga akan melakukan tahapan badan penyelenggaraan ad hoc yang pada Januari 2020 akan melakukan verifikasi terhadap dukungan perseorangan,” ujar Iwan.

Selain tahapan untuk calon perseorangan lanjutnya, tahapan-tahapan lain yang berkaitan dengan Pilgub dan Pilbub 2020 juga akan dilakukan. Diantaranya sosialisasi pembentukan badan penyelenggaraan ad hoc.

“Termasuk juga tahapan lain seperti perumusan, regulasi dan keputusan-keputusan KPU yang sudah kita mulai sebelum tahapan dimulai. Juga melakukan bimbingan teknis KPU kabupaten/kota juga sudah ada yang dimulai,” sampainya.

Ia juga mengatakan, dipastikan nantinya tahapan-tahapan Pilkada 2020 tidak ada yang molor. Termasuk juga yang ada di kabupaten/kota.

Reporter : Yudi Arisandi