Logo

KPU Harap Perpu Penundaan Pilkada Selesai Bulan Ini

Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) penundaan pemilihan kepala daerah diharapkan selesai dalam bulan ini.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dalam diskusi virtual, Minggu (5/4/20) kemarin.

“Kami berharap April ini bisa keluar,” kata Arief.

Arif mengatakan bahwa perpu tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum penundaan pilkada di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini.

Sebab itu, KPU hanya mengusulkan perubahan pasal-pasal yang dianggap mendesak saja dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedangkan, perubahan seperti e-rekap, penyediaan salinan digital dan pemutakhiran data partai politik tak diusulkan masuk dalam perpu.

Pasal-pasal tersebut sebenarnya menjadi usulan KPU dalam revisi UU Pilkada yang juga tengah sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau banyak yang mau kita masukkan menurut saya nanti goal-nya malah tidak tercapai,” ujar Arief.

Ada dua usulan KPU terkait materi perpu. Pertama, KPU meminta kewenangan terkait untuk penundaan dan untuk melanjutkan kembali tahapan pemilu. Kedua, KPU meminta diberi kewenangan untuk menetapkan waktu pilkada berikutnya.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan perpu tersebut seharusnya selesai selambat-lambatnya sebelum masa penundaan berakhir.

Namun dia pun berharap perpu rampung sebelum akhir bulan ini.

“Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana pilkada untuk penanganan Covid-19, maka sebelum akhir April mestinya perpu pilkada sudah memberikan kepastian kepada jajaran di daerah,” ujar Titi.(tempo/red)