Logo

Sikap Gubernur Bengkulu Terkait Penangkapan 40 Warga Malin Deman Mukomuko

Gubernur rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). MC

Gubernur rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). MC

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar rapat internal bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait menyikapi konflik antara Petani Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (16/05/2022) malam.

“Kita ingin memastikan yang pertama dari sisi status HGU, lalu kepastian penguasaan lahan di lapangan, kemudian pengembangan komoditas yang dikelola di wilayah itu untuk sektor perkebunan,” sambungnya.

Sebelumnya, pada saat munculnya berita terjadinya penangkapan, Gubernur Rohidin langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Mukomuko guna memastikan bahwa hak – hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Dua hari yang lalu saat kejadian ada penangkapan masyarakat Malin Deman, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko agar masyarakat diperlukan secara adil kemudian proses hukum yang benar sesuai dengan hak – hak masyarakat dan betul – betul mengikuti kaidah – kaidah hukum,” tambah Rohidin.

Gubernur sendiri tidak membenarkan masyarakat untuk melakukan hal – hal yang melanggar hukum, seperti tindak pencurian, penjarahan maupun main hakim sendiri. Direncanakan besok Gubernur Rohidin akan berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu perihal permasalah ini.

Baca Juga : LBH Kahmi Minta Kompolnas dan Komnas HAM Investigasi Penangkapan 40 Warga Mukomuko

“Besok saya akan berkoordinasi dengan pihak Kapolda terkait dengan bagaimana tindakan yang paling bijak tetapi sesuai dengan prosedur hukum sehingga masyarakat betul – betul hak – haknya terlindungi, tetapi di sisi lain masyarakat juga tidak bisa main hakim sendiri, juga melakukan tindakan hukum seperti melakukan pencurian dan penjarahan atau menguasai hak milik orang lain,” tutup Gubernur Rohidin.

Sebelumnya sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang mengeklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada pada Kamis (12/5/2022) lalu.

40 petani sawit tersebut dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP).