Logo
Denda Stut

Komentar DPRD Bengkulu Tentang Denda “Stut” Motor

BENGKULU – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani mengatakan setuju dengan adanya perundang-undangan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda paling banyak sebesar Rp250 ribu kepada para  pengendara yang mendorong motor dari belakang, sesuai dengan pasal 287 ayat 6 dan pidana kurungan paling lama satu bulan.

Herwin mengatakan dengan adanya peraturan tersebut untuk mengatur kondisi lalu lintas agar tertib.

“Inikan untuk mengurangi beban kecelakaan tingkat tinggi, jadi pada intinya saya sepakat dengan adanya peraturan yang diberlakukan. Itu juga  untuk menekan tingkat kecelakaan,” kata Herwin pada Bengkulunews.co.id Jum’at (08/07/22) siang.

Menurutnya, menyetut motor juga dapat meningkatkan kecelakaan dalam berlalu lintas. Belum lagi mengganggu pengguna jalan lain.

Herwin meminta agar masyarakat dapat mempertimbangkan beberapa cara dalam mengatasi motor yang rusak dijalanan.

“Lebih  baik naik dikendaraan pick up atau tarik pakek tali, carilah cara yang aman,” demikian Herwin. (Adv)