Logo

Kepsek Atau Guru Terbukti Pungli, Dikpora Lapor Polisi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

bengkulunews.co.id – Dunia pendidikan Bengkulu Selatan (BS) terancam tercoreng jika isu pungutan liar (Pungli) yang merebak belakangan ini benar adanya.

(Baca Juga: Bantuan Siswa Miskin Dipungli Oknum Guru SDN 13 BS?)

Menanggapi isu pungli yang dilakukan oknum guru di SDN 13 BS, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) BS kembali menegaskan, melarang pihak sekolah baik kepsek maupun guru dilarang melakukan pemotongan, meminta setoran atau sejenisnya, yang masuk dalam kategori pungli. Apalagi pungli kepada penerima program bantuan siswa miskin (BSM).

“Saya sudah berulang kali selalu mengingatkan dalam setiap pertemuan dengan kepala sekolah dan guru-guru untuk tidak melakukan pemotongan atau setoran atau bahasa lainnya, terhadap penerima BSM, kalau ketahuan dan terbukti saya tidak akan segan-segan untuk melaporan kepada aparat hukum,” kata Kadis Dikpora BS melalui Kabid Dikdas Firdaus.

(Baca Juga: Bantah Guru Pungli, Kepsek: Mungkin Guyonan Minta Traktir Bakso)

Dikpora secepatnya akan memanggil Kepala SDN 13 BS dan guru yang diduga melakukan pemungutan terhadap siswa penerima BSM untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Dikpora juga akan mengundang wali murid penerima BSM di SDN 13.

“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukan pemotongan sepeserpun, kalau untuk biaya pengurusan bisa menggunakan dana BOS,” ujar Firdaus. (ham)