Gambar BengkuluNews

Kejati Bengkulu Tetapkan Senior Manager PLN Indonesia Power sebagai Tersangka Korupsi PLTA Musi

Dwinka Kurniawan
Kejati Bengkulu Tetapkan Senior Manager PLN Indonesia Power sebagai Tersangka Korupsi PLTA Musi

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Daryanto, pegawai PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian sistem di PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-13/L.7/Fd.2/01/2026 dan PRINT-30/L.7/Fd.2/01/2026 untuk perkara Sistem Kontrol Utama (SKU), serta Nomor PRINT-12/L.7/Fd.2/01/2026 dan PRINT-31/L.7/Fd.2/01/2026 untuk perkara AVR System, yang diterbitkan pada 7 dan 13 Januari 2026.

Daryanto menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Engineering UIK SBS. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem PLTA Musi secara melawan hukum.

Dalam perkara Sistem Kontrol Utama (SKU), tersangka diduga mengarahkan estimasi harga kepada PT Yokogawa Indonesia dengan nilai perencanaan sebesar Rp32.637.000.000. Nilai tersebut kemudian dijadikan harga perkiraan engineering dan disepakati dalam kontrak antara PT PLN dengan KSO PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil peralatan dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO hanya sekitar Rp17.232.750.000. Selisih nilai tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp11.667.250.000.

Sementara itu dalam perkara AVR System, Daryanto juga diduga mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi perencanaan sebesar Rp20.963.626.500. Nilai tersebut kemudian disepakati menjadi kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000 termasuk PPN 11 persen.

Fakta penyidikan mengungkapkan harga riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO hanya sekitar Rp15.793.080.000 sehingga muncul indikasi kerugian negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.696.920.000.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek PLTA Musi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!