Logo

Kejari Bengkulu Sebut Sudah Mengantongi Nama Calon Tersangka

Tim Kejari Bengkulu saat menggeledah salah satu kantor di lingkungan Pemerintah Kota

Tim Kejari Bengkulu saat menggeledah salah satu kantor di lingkungan Pemerintah Kota

Bengkulu – Perkara penjualan aset Pemkot berupa lahan seluas 62,9 hektar di kawasan Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tahun 2015 lalu naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan penggeledahan kemarin Kamis (8/8/19) di beberapa kantor, Kejari Bengkulu Emilwan Ridwanmengaku sudah mengantongi nama-nama bakal calon tersangka.

Dilansir dari pedomanbengkulu.com, Kejari mengungkapkan dari ratusan dokumen yang disita pada penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring, Kantor Camat Muara Bangkahulu dan Kantor Pemkot di ruang bagian pemerintahan, tim penyidik Kejari Bengkulu menemukan beberapa bukti kuat terjadinya dugaan penyelewengan.

Dengan demikian, penyidikan dugaan penjualan aset tersebut sudah mulai mengerucut, dan penyidik Kejari telah mengantongi bakal nama calon tersangka, yang diperkirakan lebih dari tiga orang. Namun sebelum bakal nama calon tersangka diumumkan ke publik, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari akan terlebih dahulu meminta bantuan tim audit BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negaranya.

“Saya kira kita masih kumpul alat bukti, memang kalau untuk calon tersangka dari alat-alat bukti yang kita kumpulkan, memang masih ada beberapa yang harus kita tabahkan. Tetapi paling tidak penyidik sudah menemukan, kita tunggu saja masih ada waktu 30 hari,” jelas Emilwan Ridwan.

Sementara, sambil menunggu audit kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyidikan 62,9 hektar penjualan lahan Pemkot, tim penyidik Kejari dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan mantan Walikota Bengkulu Choirul Amri, dan mantan Asisten I Pemkot Syafran Junaedi selaku tim 9 pembebasan lahan Pemkot di Perumnas Korpri pada tahun 1995 silam.

Penulis : Aan Ade Do
Sumber : Pedomanbengkulu.com