Bengkulu News

Inovasi layanan Apostille Permudah Birokrasi Layanan Masyarakat

BENGKULU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bengkulu menggelar sosialisasi layanan Apostille, Selasa (29/08/2023). Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legalitas dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi. "Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur tentang layanan legalitas Apostille terhadap dokumen publik dan untuk memperluas pemahaman serta wawasan terhadap adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati. Ika menjelaskan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara. Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille. Maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal. ''Sebelum kita menjadi anggota Konvensi kita harus melalui beberapa tahapan proses legalitas dokumen publik, misal ingin sekolah atau melanjutkan kuliah keluar negeri harus ke dukcapil untuk legalisasi ijazah, kemudian kemendagri, lalu ke kemenkumham kemudian ke konsulat kemudian kembali lagi ke negara tujuan, maka terlalu banyak tahapan autentikasi yang harus di lalui, sekarang dengan adanyaa Apostille maka di potong prosedur yang panjang itu cukup mengajukan Apostille'' ungkap Ika. Sejak tanggal 26 Juli 2023 kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu sudah bisa mencetak Sertifikat Apostille, dengan demikian masyarakat Bengkulu dapat menikmati pelayanan ini. ''Pemohon hanya cukup penyederhanaan dengan biaya Rp.150 ribu perdokumen yang nantinya ini akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selanjutnya pemohon dapat langsung masuk dan membuat tautan dan mengikuti seluruh tahapan yang ada,'' ungkap Ika.