Logo

IDI Bengkulu Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

bengkulunews.co.id Hukum kebiri yang termuat dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 yang bertujuan membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan pelecehan seksual di mana Dokter sebagai Ekskutor. Hal itu mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Provinsi Bengkulu.

Ketua IDI wilayah Provinsi Bengkulu melalui Wakil Sekretaris IDI, Dr Agus Wiyono kepada wartawan saat melaksanakan aksi damai menolak Program Dokter Layanan Prima (DLB), di kantor DPRD provinsi, pada Senin lalu (24/10) menyatakan bahwa IDI menolak menjadi Eksekutor hukuman tersebut. Sebab, menurut Agus, hal itu melanggar sumpah dan kode etik dokter.

“Kepala IDI Pusat telah menginstruksikan kepada pengurus IDI wilayah untuk menolak dokter sebagai Eksekutor hukum kebiri karena hal itu melanggar sumpah dan kode Etik kedokteran.” kata agus. (cw1)