Logo

Gubernur Minta Kasus Panen Sawit Tanpa Izin Warga Jenggalu Diselesaikan Secara Damai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima audiensi PT. Agri Andalas dengan warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01). Foto, Media Center Pemprov Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima audiensi PT. Agri Andalas dengan warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01). Foto, Media Center Pemprov Bengkulu.

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma melakukan penyelesaian sengketa tersebut secara baik dan kekeluargaan. Komentar gubernur ini menanggapi kasus penahanan seorang warga Desa Jenggalu yang ditahan kepolisian lantaran diduga memanen sawit tanpa seizin perkebunan.

“Prinsip saya selaku gubernur akan menanggapi dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat. Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi PT. Agri Andalas dengan warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01).

Diketahui hampir 2 bulan 5 warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) berada di balik jeruji besi Polda Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas. (MC)