Logo

Gubernur Diminta Terbitkan Pergub Pendidikan Gratis

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi meminta gubernur untuk menerbitkan aturan untuk pelaksanaan pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu.

Sumardi mengatakan, gubernur wajib menerbitkan aturan yang didasari pada Perda APBD Provinsi 2022. Rincian dari penerapan pendidikan gratis juga telah dimuat dalam perda tersebut.

“Dasar hukum untuk program pendidikan gratis itu sudah ada. Yakni, Perda APBD tahun ini ditambah rinciannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran,” kata Sumardi, Minggu (13/2/2022)

Sumardi menjelaskan, aturan ini diperlukan untuk menindaklanjuti perda APBD. Namun jika diperlukan, aturan pendidikan gratis bisa dibuat permanen dengan perda.

“Tapi jika memang diperlukan rincian lebih lanjutnya, memang perlu diterbitkan Pergub. Bahkan apabila mau permanennya, Perda,” sambung Sumardi.

Sumardi menekankan, aturan yang melandasi pendidikan gratis harus disegerakan. Sebab, ini akan menjadi penentu sikap sekolah untuk melakukan pungutan atau menggratiskan biaya pendidikan.

Untuk sementara, kata Sumardi, sekolah boleh mengambil kebijakan untuk meminta donasi secara sukarela kepada wali murid dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada.

“Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli), hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan program pendidikan gratis,” tutup Sumardi. (Adv)