Logo

Gubernur Akan Cabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Jika Walikota Tak Berinsiatif

BENGKULU – Gubernur Bengkulu akhirnya mengambil sikap atas polemik Perwal Nomor 43 Tahun 2019. Melalui surat tanggal 13 Desember 2021, gubernur meminta Walikota Bengkulu untuk mencabut perwal tersebut.

Dalam surat ini, gubernur memberikan tiga alasan kenapa perwal yang mengatur tentang dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini harus ditarik kembali.

Yang pertama berdasarkan aduan masyarakat tanggal 18 Oktober 2021 yang menyebut mengalami kendala pemisahan sertifikat karena besarnya pajak BPHT atas dasar Perwal Nomor 43 Tahun 2019.

Alasan yang kedua yakni berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu Nomor LAP/0294/PW06/3/2021 tanggal 8 November 2021 serta hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota tanggal 3 Desember 2021.

Lalu Amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan RI untuk menggratiskan BPHTB. Selain itu, gubernur beranggapan Perwal ini dapat menghambat pembangunan di Provinsi Bengkulu lantaran mengganggu geliat investasi.

Untuk walikota diminta mencabut Perwal Nomor 43 Tahun 2019 dan kembali memberlakukan Perwal Nomor 15 Tahun 2017 tentang klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bengkulu.

Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat akan melakukan pencabutan berdasarkan Pasal 142 sampai dengan 148 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (red)