Bengkulu News

Dua Pemuda Tanjung Kemuning Ditangkap Polisi

Kaur - Dua pemuda berinisial RI (21) dan RD (16) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Kedua pemuda ini dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hp milik Iwan Safiri (22), warga Desa setempat yang sedang tidur di Masjid Hidayatullah Desa Selika III (14/5/2019). “Dua pemuda ini kita amankan tadi siang saat melintas di jalan Desa Kemang Manis, karena mencuri Hp,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Wanto Malau S IK MH. Dikatakan Kasat, dua pemuda itu diamankan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah tanpa perlawanan. Kedua tersangka diamankan setelah polisi mendapati laporan korban dengan nomor LP/256-B/V/2019/BKL/RES Kaur. Dimana pada saat itu korban tidur didalam Masjid Hidayatullah Desa Selika III sekitar pukul 01.20 WIB dengan membawa Hp merk Vivo Y 91 warna hitam. Nah saat korban tidur pulas, kedua tersangka dengan mengendap-endap menghampiri korban yang tengah tidur berbaring. Dengan cepat, ia pun mengambil handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam kantong celana. Setelah berhasil mengambil barang curiannya, ia pun bergegas meninggalkan korban yang masih tertidur pulas. Korban baru sadar Hp nya dicuri saat bangun dari tidur dan mendapati Hp sudah tidak adalagi di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan korban, anggota Satreskrim Polres Kaur yang dimpimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahaya Putra langsung bergerak cepat dan meringkus kedua pelaku saat sedang mengendarai motor dari arah Tanjung Kemuning menuju Kota Bintuhan. “Rencananya Hp itu oleh kedua tersangka mau dijual ke konter di Kota Bintuhan, tapi belum sempat dijual mereka sudah kita cegat di jalan saat membawa Hp hasil curian itu. Kasus ini masih kita kembangkan lagi keterlibatan pelaku lain,” terangnya. Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka harus merasakan dinginnya dan pengapnya tahanan Mapolres Kaur. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Penulis : Redaksi Sumber : tribratanewsbengkulu.com