Dua Orang Warga Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Sebarkan Hoaks Corona

Erlan Oktriandi
Dua Orang Warga Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Sebarkan Hoaks Corona

Bengkulu – Tim Siber Polda Bengkulu menangkap dua orang warga akibat menyebarkan berita bohong (hoaks) soal tiga orang pasien suspet corona di Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.

Informasi bohong yang viral dikalangan masyarakat Bengkulu sejak Senin (16/3/20) disebarkan dengan cara meneruskan pesan ke group aplikasi WhatsApp. Kedua pelaku adalah wanita.

“Sekarang sudah ada 3 pasien suspect corona dirawat di Rumah Sakit M Yunus Bengkulu. Salah satunya adalah pejabat pemprov Bengkulu,” tulisan pesan yang diteruskan pelaku.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan kedua orang tersebut

“Iya benar, informasi yang beredar itu hoaks,” pungkas Kabid Humas.

Begitu juga disampaikan Direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, dr. Zulkimaulub Sitonga. Dia mengatakan pasien yang dirujuk tidak memiliki tanda-tanda suspect Corona. Pasien, kata dia, dirawat secara normal.

“Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Zulki.

Hingga kini, RS M Yunus belum pernah menangani pasien Suspect Corona.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika RI telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong soal corona.

Pasalnya, pelaku penyebaran berita bohong dapar dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE).

Pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(okd)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!