
Imigrasi Bengkulu Deportasi WNA yang melanggar hukum
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Amerika Serikat dan Thailand. Proses pendeportasian dilaksanakan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Tim yang terdiri dari Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian bersama tiga orang staf Inteldakim ini mengawal langsung proses pendeportasian hingga ke gerbang keberangkatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut memenuhi syarat dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan tindakan nyata dalam penegakan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
“Pelanggaran yang dilakukan dua WNA tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Bengkulu mengambil langkah tegas berupa pendeportasian,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Bengkulu berkomitmen memperketat pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui inspeksi langsung di lapangan, penelusuran dokumen resmi, serta koordinasi intensif dengan lembaga-lembaga terkait.
Langkah antisipatif dan penegakan hukum secara tegas diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga kehadiran orang asing tetap selaras dengan kepentingan nasional dan membawa kontribusi yang positif. Diharapkan melalui pelaksanaan deportasi ini, seluruh Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat lebih menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pendeportasian ini, terhitung sejak bulan Januari hingga September 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 7 (tujuh) orang warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, lima orang berkewarganegaraan India, satu orang berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan satu orang berkewarganegaraan Thailand.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai prosedur sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Ke depan, Imigrasi Bengkulu berharap langkah tegas ini menjadi pembelajaran sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa, serta menciptakan situasi yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat maupun keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!