Logo

DPRD Provinsi Bengkulu Audiensi dengan Kakan BKN Regional VII Palembang

Palembang – DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang, Kamis (19/3/20).

Kunjungan kerja itu dalam rangka konsultasi dan audiensi terkait peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Pasalnya, terbitnya Peraturan tersebut menimbulkan pertanyaan dan keingin tahuan Instansi maupun ASN dan masyarakat umum, khususnya ASN di wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang.

Audensi ini diikuti oleh 7 perwakilan dari DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Regional VII BKN Palembang Agus Sutiadi, didampingi pejabat Administrator dan Pengawas.

Dijelaskan Agus, Kantor Regional VII BKN Palembang tegas dan konsisten dalam menjalankan Peraturan tersebut.

Mutasi, kata dia, dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, pola karir, talent pool, pemetaan pegawai, pengembangan karir, syarat jabatan dan lainya.

“Selain itu, PNS yang akan dimutasi harus sudah memiliki jabatan yang jelas, tidak semerta-merta pindah saja,” terang dia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan, Kantor Regional BKN VII Palembang juga melakukan rapat terlebih dahulu bersama instansi terkait.

“Kita rapat dulu, apakah memang sudah sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi tersebut. Jika mutasi berdasarkan ujian seleksi, maka kewajiban kami (BKN) untuk mengeluarkan SK nya tanpa menanyakan lagi kepada instansi yang bersangkutan,” tutur Agus.(Adv)