Bengkulu News #KitoNian

DPRD Kaur Minta Segala Tahapan Pilkades Sesuai Aturan dan Regulasi

Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur gelar hearing bersama Forum Sarjana Mahasiswa (Fosma) di ruang Komisi II Gedung DPRD Kaur, Padang Kempas, Bintuhan. Hearing ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, Selasa (17/12/2019).

Ketua Fosma, Arafik menyebutkan terkait Pjs di desa lebih separuh dari 116 kepala desa y sudah habis masa jabatannya. Dirinya meminta tahapan Pilkades secepatnya harus dilakukan sebelum pilkada dan tetap pada aturan.

“Jangan sampai ini menjadi ranah politik bagi petahana dalam mendulang suara,” ujarnya.

Seiring itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, H Asmawi, MH menerima atas penegasan itu.

“Namun kita masih tetap berpedoman kepada Permendagri No: 65 tahun 2017. Pilkades 116 desa akan dilaksanakan sesuai tahapan, terutama kita masih menunggu Perbub tentang itu dan hanya menyangkut mengenai kebutuhan dananya,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, akan berupaya untuk ikuti aturan yang ada, dan sesuai dengan tahapannya serta peraturan yang berlaku.

“Saat ini keuangannya pun kan sedang proses, kami juga sedang menunggu keputusan yang lebih tinggi ke depannya,” ucapnya.

Dilanjutkannya, apalagi bahwa anggaran untuk tahun 2020 sampai saat ini belum ketok palu oleh DPRD Kaur.

“Pilkades Kaur akan dilaksanakan bila sudah ada Perbup yang disahkan dan keungan yang sudah siap,” cetus Diana Tulaini.

Kesimpulannya, ditegaskan Diana bahwa Pilkades Kaur siap dilaksanakan, asalkan masih berpedoman kepada aturan yang berlaku. Bahkan tidak bertantangan dengan aturan dan regulasi yang sudah mengatur terkait pemilihan kepala desa.(Darius)

Baca Juga
Tinggalkan komen