Logo

DKP Mukomuko ‘Warning’ Nelayan yang Masih Gunakan Trawl

Mukomuko – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko memberikan peringatan keras kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Mukomuko, khususnya bagi anggota nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan sejenis Trawl.

Kepala Dinas DKP, Edy Aprianto mengatakan larangan penggunaan alat tangkap Trawl sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan. Pihaknya tidak segan-segan mempidanakan nelayan yang masih melanggar aturan tersebut.

“Disini kami ingatkan kepada seluruh nelayan yang ada di daerah ini untuk berperan aktif mengawasi bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap sejenis Trawl. Jika ada ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap itu, segera memberikan laporan,” tandasnya, Senin (20/5/2019).

Edy mengajak nelayan yang ada di daerah ini untuk berperan aktif mengawasi nelayan yang mencari ikan masih menggunakan alat tangkap sejenis Trawl. Jika ditemukan, kata Edy, segera melapor kepada DKP.

“Bagi yang melanggar aturan, kami tidak segan-segan mempidanakan orang-orang yang melanggar itu, dan kami berharap kepada nelayan gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan yang tidak menimbulkan akibat yang fatal,” demikian Edy.

Penulis : Soni Dewantara