Logo

Dinkes Provinsi Bengkulu Ingatkan Update Kasus Covid-19 Harus Satu Pintu

Bengkulu – Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan setiap informasi data kasus konfirmasi Covid-19 Provinsi Bengkulu harus melalui satu pintu agar tidak terjadi kesimpasiuran informasi.

“Khusus untuk kasus konfirmasi kita satu pintu, karena yang menyampaikan spesimen swab melalui Dinkes Provinsi Bengkulu,” jelas Herwan, Jumat  (15/5/20).

Dia menjelaskan, alur data kasus ODP, PDP dan OTG bersumber dari petugas surveilans (petugas pengumpul data) di dinas kesehatan dan rumah sakit yang ada di Kabupaten/kota.

Selanjutnya, dari data Dinkes yang berasal dari tenaga surveilans tersebut dilaporkan ke Dinkes Provinsi Bengkulu dan Gugus Tugas.

“Data Dinkes Provinsi Bengkulu berasal dari data laporan dari tenaga surveilans, khususnya Dinas Kesehatan yang melaporkan setiap harinya,” ujarnya.

“Jadi informasi itu melaui satu pintu yang terkoordinasi dari provinsi hingga ke  Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk data ODP, PDP dan OTG itu sumbernya dari  Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Herwan menyayangkan masih ada kabupaten/kota merilis data melewati jam rilis yang ditentukan yaitu setiap jam 15.00 WIB. Seharusnya pihak kabupaten/kota menyampikannya pada rilis hari selanjutnya.

“Dan seharusnya jika data yang didapat  (kasus konfirmasi baru) sudah melewati jam rilis resmi (15.00 Wib) maka data tersebut harus diupdate pada hari berikutnya. Hal ini perlu diperhatikan oleh pihak kabupaten/kota,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Herwan, untuk menghindari jangan sampai Dinkes kabupaten/kota melaporkan kasus konfirmasi baru yang mendahului rilis yang dikeluarkan Dinkes Provinsi maupun tim Gugus Tugas Provinsi Bengkulu.

“Jangan sampai seolah-olah pihak Dinkes Provinsi terlambat menyampaikan informasi. Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi kita harus satu komando agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.

Dengan alur tersebut, Herwan berharap jangan lagi terjadi persepsi adanya perbedaan data diakibatkan adanya rilis kasus konfirmasi oleh kabupaten/kota yang tidak mentaati alur informasi satu pintu tersebut.(rls/red)