Didatangi Wawali, Ijazah Pelajar yang Ditahan Sekolah Akan Diserahkan

Alwin Feraro
Didatangi Wawali, Ijazah Pelajar yang Ditahan Sekolah Akan Diserahkan

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan audiensi bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov di SMKN 6 Kota Bengkulu, Sabtu (21/8/2021).

KOTA BENGKULU – Ijazah keempat pelajar SMKN 6 Kota Bengkulu yang ditahan pihak sekolah akhirnya diberikan. Keputusan ini diambil setelah Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan audiensi bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu di SMKN 6 Kota Bengkulu, Sabtu (21/8/2021).

“Disini, pak Sekdis Disdikbud Provinsi, kabid dan kepsek SMKN 6 hadir untuk menyelesaikannya. Intinya kita hadir ialah untuk membantu mereka, Insya Allah Senin nanti ijazahnya akan diserahkan dengan beberapa persyaratan, salah satunya ialah cap tiga jari siswi bersangkutan,” kata Dedy dilansir mediacenter Kota Bengkulu.

Dedy menjelaskan, meski SMKN di bawah kewenangan provinsi namun hak pelajar yang ada di Kota Bengkulu merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Ia meminta kasus ini tidak lagi menjadi persoalan dan mengimbau pada seluruh pihak untuk saling mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Walaupun mereka di bawah kewenangan provinsi, tetapi mereka meminta tolong kepada kita sebagai warga kota. Awalnya kami juga kaget, tapi yang sudah biarlah berlalu, baiknya ke depan kita saling mengingatkan, apa lagi ini berbicara hak dan sudah seharusnya mereka mendapatkan haknya,” tambahnya.

Sebelumnya, viral di media sosial empat pelajar SMKN 6 Kota Bengkulu belum menerima ijazah karena ditahan pihak sekolah. Keempatnya diperboleh mengambil ijazah setelah tunggakan SPP dilunasi. Kejadian ini sempat mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Disdikbud Provinsi Syahjudin Burhan mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai siswi SMKN 6 tersebut. Ia menjelaskan, ijazah tersebut tidak ditahan melainkan harus melalui beberapa prosedur sebelum diberikan.

“Bukan ditahan, tapi ada prosedurnya mulai dari cap tiga jari hingga cap dari sekolah. Dan alhamdulillah Wawali Dedy tadi juga turut hadir dalam menyelesaikan masalah ini dan kabar gembiranya ialah happy ending untuk mereka,” tutur Syahjudin.

Syahjudin meminta seluruh pihak sekolah untuk cepat menyelesaikan jika kejadian tersebut terjadi di sekolah lain. Ia meminta siswa atau siswi bersangkutan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan.

“Kalau tidak mampu, sampaikan surat keterangan tidak mampu biar ada solusinya baik dari pihak sekolah maupun Disdikbud,” tutupnya. (red)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!