Logo

Di Bapelkes, 4 Komisi DPRD Provinsi Evaluasi Kinerja SKPD

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat rapat bersama mitra kerja

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat rapat bersama mitra kerja

bengkulunews.co.id – DPRD Provinsi Bengkulu melalui ke empat komisinya menggelar rapat bersama mitra kerja di Gedung Badan Pusat Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bengkulu guna mengevaluasi kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Bengkulu. Satu poin yang menjadi titik berat evaluasi DPRD adalah minimnya realisasi anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP menjelaskan, pemanggilan mitra kerja untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan, program dan penggunaan anggaran sejak Januari 2016. Sehingga diketahui realisasi anggaran triwulan pertama hingga masuk bulan ke empat sangat minim.

Tentu saja hal ini sangat disayangkan Jonaidi, mengingat SKPD telah digaji oleh negara untuk melaksanakan program dan realisasi kegiatan berdasarkan Perda yang telah disepakati sebelumnya.

Sejauh ini, lanjut Jonaidi, berdasarkan laporan SKPD perihal lambannya penyerapan anggaran dikarenakan surat edaran gubernur untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Menanggapi itu, mantan Ketua Komisi II DPRD Seluma ini menegaskan, jika Perda lebih mempunyai kekuatan hukum.

“Rasionalisasi anggaran baru rencana, sedang APBD sudah di Perdakan, Perda punya landasan hukum. Jadi SKPD lakukan dan kerjakan sesuai dengan amanat Perda yang telah disahkan Mendagri,” kata Jonaidi.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eriadi, SE, M.Si meminta SKPD untuk segera merealisasikan penggunaan anggaran dengan menjalankan program dan kegiatan sebagaimana yang telah diamanatkan Perda.

Ia mengingatkan, APBD merupakan produk hukum yang berbentuk Perda. Perda lebih tinggi, punya landasan hukum dan Perda merupakan undang-undang di tingkat daerah. Perda disusun, dibahas dan ditetapkan itu melalui proses yang cukup panjang dan memiliki legalitas hukum yang jelas.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam berpandangan, rasionalisasi anggaran dikhawatirkan akan menjadi persoalan hukum. Gubernur harus menjalankan APBD yang telah disahkan. Sebab menunda penggunaan APBD kemudian menjadikannya silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), menurut Agung tidak dibenarkan. (126)