Logo

Demo Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Jalan Mundur dan Bawa Keranda Mayat

Demo Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Jalan Mundur dan Bawa Keranda Mayat

BENGKULU – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Kahmi Bengkulu, Radio Dehasen, dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu menggelar aksi penolakan draf RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran (versi Maret 2024).

Aksi dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, dan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksi di KPID, para jurnalis melakukan aksi tutup mulut menggunakan lakban sambil membawa atribut dan poster penolakan RUU yang dibahas DPR RI.

Di KPID, setelah berorasi sekitar setengah jam, massa menemui Ketua serta Komisioner KPID. Disana massa meminta mereka menandatangani petisi bahwa ikut menolak draf RUU penyiaran nomor 32 tahun 2002.

Namun, disampaikan langsung Ketua KPID Alberce Rolando bahwa KPID Bengkulu tidak ingin menandatangani petisi tersebut.

“Pada prinsipnya bukan kami tidak ingin menandatanganinya. Karena posisi kami di KPID Bengkulu hanya perpanjangan tangan ataupun sikap kami bukan hanya untuk memutuskan setuju atau tidak,” katanya.

Usai melakukan aksi di KPID, puluhan jurnalis juga langsung melakukan aksi yang sama di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksi ke kantor DPRD, jurnalis melakukan aksi jalan mundur sembari membawa keranda mayat, menandakan matinya kebebasan pers.

Disana alasan yang sama juga diminta massa agar seluruh anggota DPRD keluar untuk menandatangani penolakan draf RUU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (versi Maret 2024).

Namun sayang, dari 45 anggota dewan yang ada, hanya 1 anggota dewan yang datang menemui massa di depan kantor DRPD.

Dengan kondisi tersebut, Ketua IJTI Bengkulu Novi Ariansyah mengaku, bahwa puluhan jurnalis di Bengkulu kembali akan melakukan aksi lagi hingga draf RUU Penyiaran itu ditolak.

“Aksi kami tidak sampai disini saja, kami akan melakukan aksi kembali sampai RUU Penyiaran itu ditolak,” tandasnya.

Untuk diketahui, penolakan tersebut disampaikan karena banyaknya pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Diantaranya:

A. Ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI tertuang dalam Pasal 42 dan Pasal 5B ayat 2c.

B. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial. Hal ini tentu mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang menggunggah konten di internet.

Konten siaran di internet wajib patuh ada Standar Isi Siaran (SiS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM yang tertuang pada Pasal-pasal 34 sampai 36.

C. Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik terdapat di Pasal 50B ayat 2K.

Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 22 Maret 2024.

D. Melanggengkan Kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada draf RUU Penyiaran ini menghapus Pasal 18 dan 20 dari UU penyiaran nomor 32/2002.

Dimana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.