Chairil Anwar: Langgar Perda, Jika Direktur RSMY Pejabat Eselon II

K. Hady
Chairil Anwar: Langgar Perda, Jika Direktur RSMY Pejabat Eselon II

Chairil Anwar

Chairil Anwar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wacana Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus (RSUD M. Yunus) Bengkulu pejabat eselon II ditentang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Chairil Anwar. Menurutnya, hal itu melanggar peraturan daerah (Perda).

“Jelas itu melanggar perda yang menyebutkan bahwa RSUD M. Yunus yakni Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ditambahkannya, semuanya telah diatur dalam perda. Jika pemerintah ingin mengubah hal itu, maka harus mengubah perda terlebih dahulu.

“Di dalam perda sudah jelas pengaturannya, jadi jangan dilangkahi dong, karena ini kan peraturan,” tandas anggota fraksi PDI P ini.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!