Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Cek Tagihan BPJS Bisa Lewat WA, Tidak Perlu Takut Lagi Telat Bayar

Penulis : Cindy

BPJS Kesehatan Bengkulu. Foto, Cindy/BN

Menurut peraturan BPJS yang berlaku, peserta wajib membayarkan tagihan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka status peserta dalam BPJS bisa dinonaktifkan sementara waktu sampaia da pembayaran.

Tidak hanya itu dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan, peserta juga akan mendapatkan denda. Denda ini berlaku apabila peserta telat membayar dan menajalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepersertaannya aktif.

Peserta dapat dengan mudah mengecek tagihan BPJSnya melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) via whatsapp dengan mengikuti tata cara berikut :

1. Masukkan nomer berikut pada kontak anda 0811 8750 400

2. Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp lalu mulai percakapan dengan Chatbot Chika

3. Pada kolom chat akan menampilkan beberapa menu layanan yang dapat anda pilih

4. Pilih layanan nomor 2 β€˜Cek Tagihan Iuran’

5. Ikuti instruksi yang diberikan

6. Isi data diri yang diminta, seperti tanggal lahir, nomor KTP dan nomor peserta BPJS Kesehatan

7. Setelah itu akan muncul besaran tagihan yang harus Anda bayar

8. Jika sudah di bayar, maka tulisan chat menunjukkan lunas

9. Jika belum dibayar, maka anda akan diminta melunasinya

10. Anda dapat membayar melalui virtual account bank di mobile JKN dan melalui e-wallet, via e-commerce, atau langsung membayar ke kantor cabang terdekat maupun minimarket.

Selain itu Anda juga dapat mengecek tagihan melalui via SMS, dengan cara ketik ‘NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan’. Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ini ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

Baca Juga
Tinggalkan komen