Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis

Penulis : Cindy

Program ini diperuntukkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP). BN

Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran, kini dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicilnya melalui program rencana pembayaran berrtahap (Rehab).

Program ini diperuntukkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta cicilan pembayaran tunggakan seperti :

  1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
  4. Maksimal periode pembayaran dilakukan selama 12 tahapan.

Status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuranakan aktif saat semua tunggakan dan iuran bulanan lunas.

Sedangkan untuk mendaftarkan diri dalam program cicilan iuran BPJS Kesehatan Pembayaran cukup mendaftarkan kepala keluarga saja.

Pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, dengan Langkah sebagai berikut :

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN yang dapat ditemukan pada Appstore dan Playstore.
  2. Selanjutnya pada laman akan muncul informasi mengenai program Rehab.
  3. Pastikan Anda sudah terdaftar dalam aplikasi, jika belum daftarkan diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah itu isi data yang diminta hingga proses vertifikasi.
  4. Setelah terdaftar pada laman akan ada tampilan program Rehab, klik untuk mengetahui informasi seperti total tunggakan, syarat dan ketentuan yang diperlukan.
  5. Nantinya akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
  6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalu mitra yang menjalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika anda merupakan pendaftar autodebit maka tagihan pembayaran cicilantunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA.

Peserta yang telat bayar atau melakukan penunggakan iuran BPJS Kesehatanmaka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya dan akan kembali aktif jika sudah dilunasi.

Baca Juga
Tinggalkan komen