
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, institusi ini sukses menyelamatkan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp1,4 triliun lebih.
Capaian tersebut disampaikan dalam Press Release Pencapaian Kinerja Kejati Bengkulu Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Kajati Bengkulu menjelaskan, selama periode Januari hingga Desember 2025, seluruh bidang di Kejati Bengkulu bekerja maksimal dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Khusus di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bengkulu menangani 11 perkara penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 50 perkara berhasil dibawa hingga tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Sejumlah kasus besar turut menyita perhatian publik. Salah satunya adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall Bengkulu, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp194 miliar. Kasus ini dikembangkan menjadi tujuh berkas perkara penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terus didalami.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga mengungkap kasus korupsi besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 triliun lebih. Penanganan perkara ini tergolong kompleks karena mencakup dugaan korupsi, pencucian uang, upaya menghalangi penyidikan, hingga praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak.
Tak hanya sektor pertambangan, penyidikan juga menyasar sektor perbankan dan infrastruktur. Kajati Bengkulu mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Di bidang infrastruktur, jaksa juga menuntaskan penyidikan kasus mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, serta perkara korupsi di Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil melakukan penyitaan aset dan uang tunai selama proses penyidikan dengan total nilai Rp1,4 triliun lebih, yang menjadi capaian paling nyata dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus konsisten melakukan penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian aset negara secara maksimal, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!