BNNP Bengkulu Musnahkan 500 Gram Sabu

Erlan Oktriandi
BNNP Bengkulu Musnahkan 500 Gram Sabu

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu pada Rabu (10/10/19) pagi kembali memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram dan ganja 10,59 gram.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan BB sabu seberat 500 gram serta ganja 10.50 gram disita dari tersangka RH, HI dan YC.

“Tersangka YC merupakan salah seorang warga binaan Lapas Bengkulu. Yang merupakan salah seorang pengendali jaringan narkoba jaringan Lapas,” ujarnya.

Agus menyampaikan selama 2019 dengan mengunakan anggaran yang disediakan, BNNP Bengkulu telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika, dengan target 13 kasus.

“Rata-rata tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Seperti tersangka YC, barang bukti 500 gram yang berasal dari Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.

Sementara barang bukti narkotika yang berhasil disita dan telah dimusnahkan sejak Januari hingga September 2019, sabu sebanyak 1698.84 gram dan pil extacy sebanyak 86 butir.

Tampak, turut hadir kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Plh Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Direktur Narkotika Polda Bengkulu, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Danrem 041, Lanal Bengkulu, serta OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Reporter : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!