‘Biang Kerok’ Masalah Penyegelan Lapak Pedagang Pasar Pagar Dewa Lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa yang disegel pengelola. Foto, BN Terbit : Juli 28, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu, Headline News BENGKULU – Sejumlah pria berseragam Pemuda Pancasila menyegel 70 lapak pedagang di Pasar Pagar Dewa pada Selasa (26/07/2022). Puluhan pedagang ini dituding tidak membayar sewa lapak sejak tahun 2016 lalu. Kepala Pasar Pagar Dewa, Marhan mengatakan, puluhan pedangan yang lapaknya disegel diminta untuk melunasi tunggakan. Namun karena ada kesalah pahaman di Surat Keterangan Menempati (SKM) lapak, pedagang enggan membayar. “Mereka beranggapan, bahwa SKM yang diterbitkan oleh Disperindag itu masih berlaku. Inilah yang menjadi alasan mereka (Pedagang) tidak melakukan tindakan persuasif pada kita,” ungkap Marhan pada bengkulunews.co.id, Kamis (28/07/2022). Marhan menyebut sebagian pedagang bersikukuh telah melakukan pembayaran sesuai dengan SKM Disperindag. Padahal, sejak Koperasi Bangun Wijaya memenangkan gugatan pengelolaan pasar di Mahkamah Agung, SKM milik Disperindag tidak lagi berlaku. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung RI Nomor: 2925JK/PDT/2017 memastikan pengelolaan Pasar Pagar Dewa resmi dimiliki oleh Koperasi Bangun Wijaya yang dimiliki oleh Junaidi. “Mereka semua tahu, koperasi ini telah dinyatakan inkrah dimenangkan oleh Pak Jun, dikelola Pak Jun secara pribadi. Pasar ini dibangun secara pribadi, tidak menggunakan uang pemerintah,” sebut Marhan. Ia mengaku tindakan penyegelan merupakan langkah tegas yang diambil oleh pengelola untuk menertibkan pedagang di pasar. “Karena kami sudah memberikan hak tapi mereka belum melakukan kewajibannya kepada kami,” sampainya. Hal ini juga sempat disampaikan perwakilan salah satu pedagang yang lapaknya turut disegel pengelola pasar. Sementara Disperindag hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai SKM yang berlaku. Akibat ketidak jelasan SKM ini, sebagian pedagang yang mengaku telah mengikuti aturan yang berlaku tetap disegel karena tidak terdata dalam perhitungan Koperasi Bangun Wijaya. “Pedagang itu juga mempertanyakan, SKM yang asli itu atau yang diakui pemerintah itu yang mana, apakah SKM dari pemerintah atau dari Bangun Wijaya. Seandainya pemerintah telah memberi pernyataan resmi, masalah ini tidak akan terjadi,” ujar Frengky. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Punya Mobil dan Miliki iPhone 15 Pro Tapi Dapat Beasiswa KIP, Ini Penjelasan Pihak Kampus Audiensi PERSI Wilayah Bengkulu Bahas Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Komitmen Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Bengkulu Utara Tim Penilai Mandiri Verifikasi Lapangan Satuan Kerja WBK Melakukan Penilaian di Kantor Imigrasi Bengkulu Jumlah Pemilih Disabilitas Pada Pilkada di Bengkulu Menurun DPT di Lapas dan Rutan se Provinsi Bengkulu Sebanyak 2.641 Punya Mobil dan Miliki iPhone 15 Pro Tapi Dapat Beasiswa KIP, Ini Penjelasan Pihak Kampus Audiensi PERSI Wilayah Bengkulu Bahas Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Komitmen Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Bengkulu Utara Tim Penilai Mandiri Verifikasi Lapangan Satuan Kerja WBK Melakukan Penilaian di Kantor Imigrasi Bengkulu Jumlah Pemilih Disabilitas Pada Pilkada di Bengkulu Menurun DPT di Lapas dan Rutan se Provinsi Bengkulu Sebanyak 2.641