Logo

Begini Cerita Pelaku MM Hingga Memotong Alat Kelamin Korban

Bengkulu – Mm (34) warga Kuala Alam yang berprofesi sebagai buruh bangunan menceritakan sejumlah alasan awal mula pelaku tega memotong alat kelamin korban yang merupakan pacar dari adiknya, di Kawasan TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pelaku mengaku tega melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena korban mengancam adiknya agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kejadian bermula pelaku menjemput korban di rumahnya untuk mencari pekerjaan. Merasa sudah kenal, korban kemudian bersedia ikut dengan pelaku.

Lalu, korban dibawa ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi TWA pantai panjang, pelaku menunjukkan kepada korban tempat kerja yang berada di dalam hutan Kualo Pantai Panjang. Saat itu, pelaku langsung memukul dan membanting korban hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau carter dari dalam jaket yang diduga sudah disiapkan dari rumah. Kemudian langsung menarik celana korban.

Pelaku sempat mendapatkan perlawanan oleh korban sehingga leher korban terkena sayatan pisau carter. Namun, pelaku langsung memegang kedua tangan korban.

Saat itulah, pelaku tega memotong kelamin korban hingga terputus.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada wartawan pelaku mengaku menyesal atas perbuatanya. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas apa yang sudah dilakukannya.

“Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang sudah saya perbuat. Saya bersedia dihukum,” ujar pelaku, Jumat (20/3/20).

Baca juga : ABG di Bengkulu Kehilangan Alat Kelamin

Sementara, Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik mengatakan motif sakit hati menjadi penyebab pelaku tega menganiaya korban.

“Pelaku ini sakit hati, karena adiknya diancam oleh korban, tentu kejadian ini menghebohkan kita, mungkin ini juga sebagai himbauan dan pelajaran buat kita semua,”Kata Kapolres.

Sedangkan korban, sambung Pahala sudah dibawa kerumah sakit M.Yunus untuk mendapatkan perawatan dan korban saat ini dalam kondisi sadar.

“Korban sadar dan sedang dirawat dirumah sakit,” paparnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2, Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal pasal 355 ayat 1 KUHP serta 354 ayat 2 KUHP.(cw3)

Sebelumnya diberitakan, seorang Anak Baru Gede (ABG) warga Padang Harapan, Kota Bengkulu terpaksa harus kehilangan alat kelaminnya, gara-gara disayat oleh pelaku berinisial Mm (35) warga Kuala Alam, Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (19/03/20) sekitar pukul 12.00.WIB, korban saat itu berada di TWA Pantai Panjang, sedangkan pelaku rupanya telah menunggu kedatangan korban.

Alhasil terjadilah peristiwa sadis tersebut, pelaku menyayat alat kelamin korban hingga putus, melihat kondisi korban yang terluka pelaku langsung melarikan diri.

Rupanya, sekitar pukul 13.30 WIB, Mm pelaku pemotongan alat kelamin yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menyerahkan diri ke Polres Bengkulu.(cw3)