Logo

Bapenda: Banyak Wajib Pajak PBB dan BPHTB di Kota Bengkulu Menunggak

Plt Kepala Bapenda Sri Putri Yani

Plt Kepala Bapenda Sri Putri Yani

KOTA BENGKULU – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Padahal pajak sangatlah berperan penting dan ialah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Bengkulu.

Saat ini jumlah tunggakan wajib pajak di Kota Bengkulu mencapai Rp 60 miliar. Tunggakan pajak tersebut terkhusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tunggakan wajib pajak selama pandemi termasuk PBB dan BPHTB itu ada sekitar Rp 60 miliar,” sampainya, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, dengan tingginya angka tunggakan wajib pajak tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Bengkulu dan bagian hukum apakah akan melakukan pemutihan atau meminta wajib pajak untuk melakukan cicilan pembayaran.

“Untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kita kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil. Setelah itu, kita atur regulasinya dan kita koordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum,” tambahnya.

Sri menyebutkan dari pantauan di lapangan ada beberapa penyebab wajib pajak tidak bisa membayarkan PBB dan BPHTB. Salah satunya di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak terjalankan.

“Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun, terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggangkan,” tuturnya

Diakhir, Sri mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi, di mana diketahui pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). (MC)