Logo

Aturan Karantina Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

BENGKULU – Berdasarkan Addendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina Covid-19 terbaru *berlaku selama 10 hari*. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12) hingga waktu yang belum ditentukan.

Persyaratan bagi masyarakat baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru kembali dari luar negeri :
a. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR)
b. Wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam
c. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam

Ketentuan bsgi WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua :
a. Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam
b. Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam. (rls)