Aturan Karantina Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Alwin Feraro

BENGKULU Berdasarkan Addendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina Covid-19 terbaru *berlaku selama 10 hari*. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12) hingga waktu yang belum ditentukan.

Persyaratan bagi masyarakat baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru kembali dari luar negeri :
a. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR)
b. Wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam
c. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam

Ketentuan bsgi WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua :
a. Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam
b. Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam. (rls)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!