Aturan Karantina Terbaru untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Terbit : Desember 11, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Berdasarkan Addendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina Covid-19 terbaru *berlaku selama 10 hari*. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12) hingga waktu yang belum ditentukan. Persyaratan bagi masyarakat baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru kembali dari luar negeri : a. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR) b. Wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam c. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam Ketentuan bsgi WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua : a. Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam b. Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam. (rls) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Toko Hijab di Kota Bengkulu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Toko Hijab di Kota Bengkulu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik