Logo

Aturan dan Sanksi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Kantor Bawaslu Kota Bengkulu

Kantor Bawaslu Kota Bengkulu

BENGKULU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, menyampaikan masa kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.  

Partai politik menyusun semua kegiatan kampanye berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan dalam 75 hari durasi kampanye.   

“Dipersilahkan kepada para partai politik maupun perseorangan untuk melakukan kampanye karena memang sudah waktunya, tapi harus sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan,” katanya kepada BengkuluNews.co.id, Rabu (29/11/2023).

Kampanye pemilihan umum (pemilu) dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan media sosial.

“Untuk calon perseorangan harus mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU dan kita mendapatkan tembusan,” ujarnya.

Kampanye pemilu di media sosial tidak bisa dilakukan sembarangan, harus merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, yang artinya tidak diperbolehkan menentang dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD), pancasila dan isu SARA.

“Kalau dia berkampanye seperti ayo coblos saya, pilih saya diperbolehkan karena memang ruangnya sudah terbuka, tapi dengan catatan tidak menyebar hoaks, berkampanye hitam dan menjelekkan,” tambahnya.

Dalam melakukan pengawasan kampanye di media sosial, pihaknya sudah melakukan MoU kepada tiga lembaga seperti KPID, Mafindo dan Kominfo Kota Bengkulu.

“Kalau di Kominfo terkait dengan netralitas ASN dan hal lainnya di media sosial, Mafindo terkait isu-isu hoaks dan isu SARA dan KPID terkait penyiaran,” tambahnya.

Rahmat mengatakan, apabila ada peserta yang melanggar kampanye di media sosial dan tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 akan dikenakan sanksi yang sudah diatur.

“Kalau ada peserta yang melanggar akan diberi sanksi yang sudah diatur, ada beberapa tahapan mulai dari sanksi administrasi sampai  terberatnya pidana, dan yang buruknya lagi dicoret dari peserta,” jelasnya.

Selanjutnya, Rahmat mengajak masyarakat Kota Bengkulu khususnya Peserta melakukan kampanye dengan secara sehat.

“Silahkan masyarakat menilai mana yang mereka akan jadikan wakil mereka,” ujarnya.