Logo

ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Jakarta – Demi pencegahan penyebaran virus corona, pimpinan Kementerian/ Lembaga membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, sebagaimana dilansir dari antara, Minggu (15/3/20).

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” sampai Tjahjo.

Imbauan itu, ungkapnya, akan disampaikan besok melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga.

Nantinya, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diminta untuk menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Selain itu, PPK juga diminta melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor.

Sehingga tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Harapanya, dengan adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik.

Kendati langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

“Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus COVID-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19,” demikian Tjahjo.(ant/red)