Logo

Angkutan Batu Bara dan CPO Tak Boleh Pakai BBM Bersubsidi

Sejumlah truk sawit sedang mengantri untuk masuk ke pabrik CPO Talang Empat, Bengkulu Tengah. Foto, BN

Sejumlah truk sawit sedang mengantri untuk masuk ke pabrik CPO Talang Empat, Bengkulu Tengah. Foto, BN

BENGKULU – Pemerintah bakal melakukan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi. Angkutan Batu Bara dan CPO di Bengkulu, tak boleh lagi memakai BBM Bersubsidi.

“Untuk angkutan logistik dan komoditas selain Batu Bara dan CPO, masih bisa menggunakan BBM bersubsidi, tapi untuk (angkutan) Batu Bara dan CPO tidak boleh lagi,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi pihak Pertamina dan perwakilan pemegang usaha angkutan Batu Bara, Selasa (12/07/2022).

Selanjutnya, para pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) serta penyedia jasa angkutan untuk kedua komoditas tersebut bakal dipanggil dan kemudian diatur penerapan pengetatan untuk menghindarkan penggunaan BBM bersubsidi.

Hal ini lanjut gubernur, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian ESDM RI tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan Batu Bara tertanggal 9 April tahun 2022.

“Kita memahami bahwa negara berupaya mengontrol ketersediaan, dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kita di daerah tentu menyesuaikan, dengan kondisi ekonomi masyarakat, kondisi ekonomi dunia usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, saat inspeksi ke beberapa SPBU di Kota Bengkulu, Menteri ESDM sempat menemukan angkutan industri perusahaan tambang, memakai BBM bersubsidi jenis solar.

“BBM bersubsidi bukan untuk angkutan industri. Angkutan besar industri ini lah yang mengakibatkan berkurangnya stock untuk masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sementara, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani menegaskan para pemegang IUP dan jasa pengangkutan CPO di Bengkulu diminta menginventarisir kemudian menyerahkan data angkutan yang beroperasi untuk industri tersebut.

“Kamis, mereka dipanggil dan diminta menyerahkan datanya,” demikian Mulyani.