Bengkulu News #KitoNian

Anak Usia 9 hingga 15 Tahun Wajib Imunisasi Campak

Kepala Seksi Surveilans Dan Imunisasi Dinkes Provinsi Bengkulu,

KOTA BENGKULU – Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Dahlius menerangkan, Agustus hingga September mendatang akan menggelar imunisasi akbar Measles Rubella (MR).

Imunisasi tersebut bersifat nasional, karena digelar tidak hanya di Bengkulu, namun serentak dengan 28 provinsi di Indonesia.

Imunisasi MR, adalah imunisasi campak yang diwajibkan bagi anak usia 9 bulan hingga 15 tahun, hal ini bertujuan, agar pada 2020 mendatang, sesuai mandat dari presiden RI Joko Widodo, seluruh anak di Indonesia, bisa bebas dari penyakit campak.

”MR ini adalah imunisasi campak, saat ini kita sedang kampanye, agar seluruh sasaran usia di Bengkulu bisa ikut serta, agar nanti pada 2020, tidak ada lagi anak yang tidak diimunisasi campak,” jelas Dahlius pada Senin (12/3/2018), usai melakukan sosialiasi kampanye Measles Rubella, di aula Samudera Dwinka.

Dilanjutkan Dahlius, kegiatan Imunisasi MR itu nantinya akan melibatkan semua perangkat kesehatan yang ada di Bengkulu, maka dari itu, sebelum imunisasi MR dimulai, perangkat puskesmas, dokter dan tenaga medis di Bengkulu, wajib melakukan sweeping ke desa-desa.

”Sebelum kegiatan akbar itu dimulai, ada kegiatan sweaping, bagi seluruh perangkat puskesmas, dokter dan tenaga medis, mereka harus turun ke daerah, mencari anak-anak yang belum diimunisasi,” imbuhnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen