Gunakan Petasan Besar Saat Malam Tahun Baru, Sanksinya Penjara Seumur Hidup

Dwinka Kurniawan
Gunakan Petasan Besar Saat Malam Tahun Baru, Sanksinya Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi

BENGKULU Perayaan pergantian tahun yang identik dengan petasan dan kembang api menjadi perhatian khusus Polresta Bengkulu. Menyambut malam tahun baru, banyak warga menghabiskan waktu dengan bermain petasan, namun Polresta Bengkulu mengingatkan agar penggunaan petasan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Tito, menyampaikan bahwa penggunaan petasan memiliki aturan yang harus dipatuhi, baik berdasarkan peraturan internal kepolisian maupun undang-undang yang berlaku.

“Penggunaan petasan itu juga ada aturannya, baik dari peraturan Kapolresta maupun peraturan di undang-undang yang lain. Ya masyarakat diminta mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Kompol Tito pada Kamis (26/12/2024).

Polresta Bengkulu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penjual petasan, mengenai peraturan penggunaan petasan agar lebih tertib dan aman.

Namun, bagi warga yang tetap melanggar aturan, Polresta Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas.

“Jika nantinya tidak dipatuhi maka akan ada sanksinya. Bahkan cukup berat jika menimbulkan bahaya bagi orang lain, atau menghilangkan nyawa, bisa seumur hidup,” tegasnya.

Polresta Bengkulu berharap masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan bijak, tanpa mengabaikan keselamatan diri dan orang lain.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!