Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur

Alwin Feraro
Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur

KAUR – Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur Atas Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 disampaikan Bupati H. Lismidianto,SH.,MH dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Januardi didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH dan Wakil Ketua II Mardianto, SAP di ruang sidang Paripurna, Rabu (20/11/2024).

Bupati Kaur dalam penyampaiannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025, merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Nota pengantar terhadap Raperda APBD Kabupaten Kaur 2025 ini disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan keputusan bersama pemerintah kabupaten kaur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur,” ucap Bupati

Bupati mengatakan kondisi dan kebijakan daerah anggaran pendapatan, secara nominal rencana pendapatan kabupaten kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp914.263.965.713, yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer pusat, transfer Antar Daerah, serta pendapatan daerah yang sah.

“Untuk kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah secara nominal rencana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp943.113.994.122, yang terdiri belanja operasi direncanakan sebesar Rp659.714.000.319,- belanja modal direncanakan sebesar Rp89.832.556.803,- belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,- dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp192.567.437.000,” kata Bupati.

Disampaikan Bupati, program dan kegiatan target serta sasaran APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025, selain untuk gaji ASN juga akan mengutamakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bidang sarana dan prasarana dan bidang sosial.

“Untuk APBD 2025 jumlah pendapatan sebesar Rp914.263.965.713, sedangkan total belanja sebesar Rp943.113.994.122, terjadi defisit sebesar Rp28.850.028.409, dapat ditutupi dengan silpa tahun 2024,” jelas Bupati.

Diakhir penyampaiannya Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang tepat sasaran. Dia berharap Raperda APBD 2025 dapat dilanjutkan pada tingkat pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk penyempurnaan Raperda APBD ini. (Adv/Kom)