
Bengkulu – Dewan Kerhormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 komisioner KPU Kota Bengkulu dengan Nomor Perkara 263-PKE-DKPP/VIII/2019, pada Senin (30/9/19).
Sidang digelar menggunakan video conference, dari Kantor DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Sidang dipimpin oleh Rahmad Bagja serta Majelis Tim Periksa Daerah (TPD) yang diKetuai oleh Elfahmi Lubis dari tokoh masyarakat, Eko Sugiarto dari Komisioner KPU Provinsi dan Dodi Hermansyah dari Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Pengadu adalah Samson Marwan dari LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu yang memberi kuasa kepada Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Fransisko.
Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu, yakni Zaini, Deby Harianto, Martawansyah, Romi Sugara, dan Anggi Stepensent.
Kelima komisioner KPU Kota dilaporkan karena diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Mereka diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan Bawaslu Kota terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap calon DPRD Kota, Nuzuludin.
Dalam pesidangan, Ketua Majelis Rahmad Bagja mencecar pertanyaan seputar kewenangan yang melekat pada KPU. Pasalnya, KPU Kota mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kajian baru.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor berapa yang memberikan kewenangan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu?” tanya Bagja.
Bagja mengatakan bahwa dalam UU No.7 tahun 2017, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu merupakan tugas dan kewenangan Bawaslu, bukan KPU.
“Sedangkan KPU diberikan tugas menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Bawaslu,” terang Bagja.
Senada dengan Bagja, menurut Ketua Majelis TPD Elfahmi Lubis, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi temuan pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu.
“Rekomendasi ini sifatnya wajib dan bukan sunah,” ujar Elfahmi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pada surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan KPU Kota Begkulu telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Terkait hal itu, KPU memutuskan bahwa Nuzuludin tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Surat Bawaslu Kota Bengkulu Nomor: 135/K.BE-10/PM.05.02/VI/2019.
“Tuduhan terhadap KPU Kota Bengkulu sebagaimana pada pokok aduan Pengadu yang menyebutkan mencari pembenaran adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar.,” imbuhnya.
Sementara pengacara pengadu, Abdusy Syakir, SH ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, kliennya pada awalnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu yang dilakukan oleh Nuzuludin.
Baca juga : Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Pelanggaran Caleg Terpilih
Baca juga : Temuan Bawaslu Kota Bengkulu Dimentahkan KPU
Nuzuludin terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena dilantik sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu setelah ditetapkan sebagai calon tetap (DCT).
Diketahui, bahwa dalam Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur, BMA selain anggaranya bersumber dari keuangan negara, juga mempunyai hak dan kewajiban yang berdampak kepada konflik kepentingan.
Kemudian, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi bahwa terbukti Nuzuludin melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Namun, KPU Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Bahkan membuat kajian baru dan menyatakan Nuzuludin tidak terbukti melanggar administrasi pemilu.
“Dari fakta persidangan terbukti bahwa rekomendasi Bawaslu Kota tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota. Berdasarkan pemahaman, justru itulah yang salah dan keliru. Karena pihak KPU Kota telah mengambil keputusan sesuai dengan PKPU yang telah dijelaskan dalam persidangan tadi (membuat kajian baru). Bukannya menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Nuzuludin,” ujar Abdusy Syakir.
Reporter : Yudi Arisandi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!