Bengkulu News #KitoNian

Waspada!! Kenali Hal Ini Sebelum Terjebak Investasi Bodong

Ilustrasi

BENGKULU – Polisi membongkar kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan di Surabaya yang menelan kerugian hingga Rp 30 miliar. Satu orang berinisial TNA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah membongkar beberapa kasus serupa.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi ilegal kurun waktu 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun hingga 2021.

Mayoritas korban dari investasi bodong adalah ibu-ibu. Keuntungan yang berlipat dalam waktu yang sangat cepat berhasil memikat masyarakat untuk ikut serta.

Meski puluhan bahkan ratusan kasus investasi bodong diungkap oleh kepolisian. Kasus dengan modus yang sama hingga kini masih saja terjadi.

Bengkulunews.co.id mencoba merangkum beberapa ciri investasi bodong untuk dihindari.

1. Keuntungan yang tidak realistis

Keuntungan yang fantastis biasanya menjadi alasan utama para korban investasi bodong untuk turut serta. Iming-iming keuntungan berlipat dari modal yang terbilang kecil berhasil memperdaya para korban.

Masyarakat harus benar berhati-hati jika ada perusahaan atau oknum yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

2. Keuntungan dalam waktu singkat

Siapa yang tidak mau memperoleh untung besar dalam waktu yang relatif singkat. Namun, penawaran keuntungan yang berlipat dalam waktu singkat merupakan salah satu ciri investasi bodong.

Jika dicermati lebih teliti, hala ini justru bertentangan dengan prinsip dasar investasi yang menyebut semakin pendek jangka waktu investasi dan semakin kecil risiko, maka kemungkinan return atau keuntungan yang didapat akan semakin rendah.

3. Tidak terdaftar di OJK

Perusahaan atau perorangan yang menawarkan investasi bodong umumnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan OJK per Oktober 2020 menemukan setidaknya 154 entitas yang diguga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan jasa investasi. Legalitas perusahaan yang sah biasanya memiliki surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code dan dapat dipindai dan terhubung situs sipena.ojk.go.id.

Apabila surat izin tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada QR, dapat dipastikan suratnya palsu.

Terakhir, cek legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, media sosial @kontak157, Whatsap 081 157 157 157, atau melalui email [email protected] untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.

4. Diminta Mencari Nasabah Baru

Perusahaan yang menawarkan investasi dengan meminta investor untuk mencari nasabah baru sudah dipastikan bodong atau palsu. Sebab, perusahaan dengan legalitas yang sah biasanya tidak meminta bahkan memaksa investor untuk mencari nasabah.

Investasi bodong mengandalkan investor baru untuk menutupi keuntungan yang ditawarkan atau menggunakan skema Ponzi, penipuan investasi yang keuntungannya dibayar dari investor itu sendiri atau investor yang baru masuk.

5. Tidak mempunyai produk

Perusahaan asli biasanya memiliki produk, baik itu barang maupun jasa yang menjadi sumber keuntungannya. Berbeda dengan investasi bodong, produk atau jasa yang ditawarkan tidak jelas bahkan tidak memiliki produk apapun.

Bahkan ketika kamu meminta penjelasan produk dan pengelolaan dana secara detail, mereka akan memberikan jawaban yang tidak jelas dan berputar-putar.

6. Keuangan yang tidak transparan

Saat ingin menjadi investor, biasanya calon nasabah akan mengecek terlebih dahulu kesehatan perusahaan, stabilitas keungan, keuntungan atau laba yang didapat.

Namun pada investasi bodong, hal-hal semacam ini tidak bisa dilihat. Itu karena perusahaan investasi bodong memang tidak memiliki manajemen pengelolaan.

Baca Juga
Tinggalkan komen