
Driver Ojol, Foto, Cindy/BN
BENGKULU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 untuk Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau Online.
Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah telah mengihimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan BHR Keagamaan.
“Ini yang telah disampaikan langsung oleh presiden kemarin bahwa seluruh pengemudi online atau ojol dan kurir online mendapatkan bonus hari raya keagamaan,” Kata Firman, Kamis (13/03/2025).
Firman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat kepada perusahaan terkhusus Ojol seperti grab dan Maxim, serta perusahaan yang bergerak di pengantaran barang atau kurir seperti JNT, JNE dan lainnya untuk memberikan bonus kepada karyawannya.
“Kami sudah memberikan suratnya, untuk memberi bonus hari raya keagamaan, sesuai dengan perhitungan dari SE ini,” ungkapnya.
Berikut, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan yaitu :
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secra resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!